Pemberdayaan Ormas Pemuda Pancasila dalam Upaya Menjaga Kekondusifan dan Ketertiban Masyarakat di Wilayah Kecamatan Cinambo Kota Bandung
PDF downloads: 411
Abstract
Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan Organisasi Pemuda Pancasila itu sendiri adalah sebuah organisasi paramiliter Indonesia yang didirikan oleh Jenderal Abdul Haris Nasution pada 28 Oktober 1959, sejak tahun 1981 dipimpin oleh Japto Soerjosoemarno. Nama ini mengacu pada Pancasila, "lima prinsip" resmi negara Indonesia. Ormas Pemuda Pancasila Kecamatan Cinambo sebagai bagian dari Organisasi Pemuda Pancasila turut mewarnai tatanan kehidupan masyarakat di Kecamatan Cinambo Kota Bandung. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang dilakukan oleh Program Studi Magister Ilmu Pemerintahan berupaya memberikan saran dan masukan agar Pemuda Pancasila Kecamatan Cinambo lebih berdaya dalam upaya menjaga kondusivitas dan ketertiban masyarakat. Kegiatan sendiri dilakukan via Zoom dengan dihadiri oleh anggota Pemuda Pancasila Kecamatan Cinambo. Dari hasil diskusi diketahui bahwa organisasi yang dipimpin oleh Hari Apriansyah di lapangan memberikan kontribusi yang cukup positif terhadap lingkungan dan masyarakat Kecamatan Cinambo. Mereka ikut terlibat dalam menjaga keamanan, memberikan bantuan kepada masyarakat khususnya yang terdampak pandemi Covid-19. Kontribusi mereka harus terus didukung baik secara moril maupun materil dan dirangkul keberadaannya untuk bisa sinergi dengan masyarakat, pemerintah dan aparat keamanan lainnya. Dengan sinerginya ormas Pemuda Pancasila bisa ikut menjaga ketertiban dan kekondusifan di masyarakat Kecamatan Cinambo Kota Bandung.
Copyright (c) 2022 Jurnal Abdimas Kartika Wijayakusuma
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.