Sosialisasi Perlindungan Konsumen dalam Pembelanjaan melalui e-commerce untuk Masyarakat Banjar Mandala Desa Yang Batu
PDF downloads: 31
Abstract
Era digital saat ini memberikan dampak kemajuan dalam usaha perdagangan. Hal ini ditunjukkan dengan pesatnya pembelanjaan melalui e-commerce oleh konsumen karena dianggap lebih efektif dan efisien. Kemudahan yang diberikan mengakibatkan banyaknya transaksi perdagangan, tetapi sekaligus muncul ekses berupa praktik penipuan yang dilakukan pelaku usaha dalam menawarkan produknya dalam platform e-commerce, seperti ketidaksesuaian dengan warna, kesalahan pengiriman, dan tidak sesuai dengan ekspektasi konsumen. Artikel ini menguraikan tentang kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa sosialisasi perlindungan hukum dalam pembelanjaan online untuk masyarakat Banjar Mandala Desa Yang Batu. Tujuan sosialisasi ini agar masyarakat memiliki kesadaran bahwa ketentuan dalam pasal 4 dan 5 UUPK (Undang undang Perlindungan Konsumen) sebagai sarana perlindungan akan konsumen dalam menangani masalah pembelanjaan, serta memberikan penjabaran tugas dari konsumen dan pelaku usaha dalam UUPK. Adanya sosialisasi ini sebagai bentuk sarana edukasi akan penyebaran ekosistem digital.
Copyright (c) 2024 Jurnal Abdimas Kartika Wijayakusuma
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.