Perlindungan Peninggalan Sejarah Batik Melalui Penggunaan Batikmark di Era Digital pada Museum Batik Yogyakarta
PDF downloads: 5
Abstract
Permasalahan yang dihadapi oleh Museum Batik Yogyakarta, yaitu perlindungan peninggalan sejarah batik melalui penggunaan Batikmark di era digital, belum sepenuhnya dipahami oleh pengelola museum batik, produsen batik, dan masyarakat umum sebagai konsumen. Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2021 memiliki kegiatan pembinaan dan pengelolaan permuseuman. Salah satu kegiatannya bertajuk “Jumpa Sahabat Museum” dengan menyelenggarakan seminar dengan tema “Perlindungan Peninggalan Sejarah Batik di Indonesia di Era Digital” yang berkoordinasi dengan Lembaga Penelitian, Publikasi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Janabadra. Kegiatan pengabdian masyarakat menggunakan metode diskusi kelompok terpumpun yaitu dilakukan dengan cara tim pengabdi melaksanakan diskusi bersama perwakilan Museum Batik Yogyakarta bersama peserta seminar berkaitan dengan materi edukasi. Hasil dari kegiatan ditunjukkan dengan meningkatnya pemahaman tentang pentingnya Batikmark sebagai wujud certification mark yang bertujuan untuk memberikan jaminan mutu batik Indonesia, meningkatkan kepercayaan konsumen dalam negeri maupun luar negeri terhadap mutu batik Indonesia, memberikan perlindungan hukum dari berbagai persaingan tidak sehat di bidang Hak Kekayaan Intelektual dalam perdagangan dalam negeri maupun internasional, dan memberikan identitas batik Indonesia agar masyarakat Indonesia dan asing dapat dengan mudah mengenali batik buatan Indonesia.
Copyright (c) 2024 Jurnal Abdimas Kartika Wijayakusuma
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.