Penyuluhan Hukum tentang Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Migran di Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru Kota Medan
PDF downloads: 11
Abstract
Kehidupan manusia sangat bergantung pada pekerjaan karena pekerjaan memungkinkan orang untuk hidup yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dan keluarga mereka. Memenuhi hak untuk bekerja adalah tanggung jawab pemerintah. Banyak orang Indonesia memilih untuk bekerja di negara lain sebagai TKI (tenaga kerja Indonesia) karena kurangnya lapangan pekerjaan di Indonesia. Paradigma baru tentang peran negara dalam Penjelasan UU tahun 2017 No. 18 memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia. Penjelasan ini menegaskan bahwa pemerintah memiliki peran yang lebih besar, swasta memiliki peran yang lebih kecil dalam mengalokasikan dan melindungi tenaga kerja migran Indonesia. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat berbentuk penyuluhan tentang aspek hukum, sosial dan ekonomi untuk meningkatkan pemahaman aparat pemerintahan, kepala lingkungan dan masyarakat di Kelurahan Babura yang terletak di Medan Baru, Kecamatan Medan, Kota Medan, Sumatera Utara. Penyuluhan hukum menggunakan metode ceramah dan diskusi interaktif yang berisi tentang Undang-undang yang melindungi migran. Pengabdian ini memberikan manfaat sehingga mampu membuat masyarakat sangat tertarik untuk berpartisipasi dalam kegiatan penyuluhan tentang undang-undang yang melindungi pekerja migran. Selain itu, mereka memiliki kemampuan untuk mempelajari materi yang berkaitan dengan perlindungan pekerja migran Indonesia agar mereka dapat memahami secara menyeluruh Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur pekerja migran dan bentuk perlindungan mereka.
Copyright (c) 2024 Jurnal Abdimas Kartika Wijayakusuma
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.