Analisis Sumber Daya Aparatur Pemerintahan Kabupaten Bandung (Studi pada Desa Warnasari Kecamatan Pangalengan)
PDF downloads: 18
Abstract
Penetapan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menuntut penyiapan dan penguatan kapasitas, baik aparatur pemerintah desa maupun masyarakatnya. Peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa dan juga unsur masyarakat yang terlibat secara langsung dalam tata kelola desa menjadi suatu syarat supaya pelaksanaan UU Desa itu sendiri dapat berjalan secara optimal. Untuk meningkatkan kinerja aparatur di desa maka perlu dilakukan pengembangan dan pelatihan sumber daya aparatur dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan atau pelayanan publik yang lebih baik di desa. Kegiatan pengabdian dilaksanakan di Desa Warnasari yang merupakan bagian dari Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat. Kegiatan dilakukan melalui pelatihan serta Focus Group Discussion (FGD) bersama pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan Kepala Desa Warnasari pada tanggal 9-10 September 2024 yang bertempat di Kantor Desa Warnasari. Melalui kegiatan FGD tersebut, dapat diidentifikasi bagaimana proses analisis sumber daya aparatur pemerintahan di Desa Warnasari, Kecamatan Pangalengan.
Copyright (c) 2024 Jurnal Abdimas Kartika Wijayakusuma
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.