Peranan Audit Investigatif dalam menjadikan Bukti Audit sebagai Bukti Hukum untuk Pembuktian Tindak Pidana Korupsi
PDF downloads: 2628
Abstract
Abstract
This study aims to determine the implementation of investigative audits, how the procedures for collecting audit evidence and its development into legal evidence related to proof of Corruption Crimes, and how the role of investigative audits in making audit evidence as legal evidence to prove Corruption Crimes by the Financial and Development Supervisory Agency (BPKP) Center. Investigative audit includes the review of financial documentation for specific purposes related to litigation and criminal matters, where the practice is prioritized in two areas of activity, namely looking for evidence of criminal acts and causes or supporters of losses. Proof in an audit perspective and evidence in law is different. But, based on Law no. 8 of 1981, from now on referred to as KUHAP, audit evidence can be developed into legal evidence. Can obtain instructional evidence from the Audit Working Paper, documentary evidence from the Investigative Audit Result Report, can get expert evidence from the investigative auditor's statement, and the Investigative Audit Result Report? The method used in this research is a case study. Based on the research results from the discussion, it can be concluded that the implementation of investigative audits plays a role in making audit evidence legal evidence for proving Corruption Crimes. The performance of an outstanding investigative audit will produce relevant, competent, and valid audit evidence, which in the end can be developed into legally valid evidence (based on the Criminal Procedure Code). Still, audit evidence is not the only evidence used in making decisions. Not all audit evidence can be used as legal evidence.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan audit investigatif, bagaimana prosedur pengumpulan bukti audit dan pengembangannya menjadi alat bukti hukum terkait pembuktian Tindak Pidana Korupsi, dan bagaimana peran audit investigatif dalam menjadikan bukti audit sebagai alat bukti hukum untuk pembuktian Tindak Pidana Korupsi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat. Audit Investigatif mencakup reviu dokumentasi keuangan untuk tujuan tertentu yang mungkin saja berhubungan dengan masalah litigasi dan pidana, dimana praktiknya lebih diutamakan pada dua bidang kegiatan, yaitu mencari bukti perbuatan kriminal dan penyebab atau pendukung kerugian. Bukti dalam perspektif audit dan alat bukti dalam hukum berbeda. Namun pada dasarnya, berdasarkan Undang undang No. 8 Tahun 1981 yang selanjutnya disebut KUHAP, bukti audit dapat dikembangkan menjadi alat bukti hukum. Alat bukti petunjuk dapat diperoleh dari Kertas Kerja Audit, alat bukti surat dapat diperoleh dari Laporan Hasil Audit Investigatif, alat bukti keterangan ahli dapat diperoleh dari keterangan auditor investigatif dan Laporan Hasil Audit Investigatif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus. Berdasarkan hasil penelitian dari pembahasan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan audit investigatif berperan dalam menjadikan bukti audit sebagai alat bukti hukum untuk pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Pelaksanaan audit investigatif yang sangat baik akan menghasilkan bukti audit yang relevan, kompeten dan sah, yang pada akhirnya bukti audit tersebut dapat dikembangkan menjadi alat bukti yang sah secara hukum (berdasarkan KUHAP),tetapi bukti audit bukan satu-satunya bukti yang digunakan dalam menetapkan keputusan tindak pidana korupsi. Bukti audit tidak semuanya dapat dijadikan sebagai bukti hukum.
References
Arens, A. Alvin, 2014, Auditing dan Jasa Assurance, Jakarta: Erlangga.
Butcher, K., Harrison,G., & Ross,P.(2013). Perceptions of Audit Service Quality and Auditor Retention. International Journal of Auditing,17 (1),54-74. https://doi.org/10.1111/j.1099-1123.2012.00457.x
Carpenter, T. D., & Reimers, J.L. (2013). Professional Skepticism: The Effects of a Partner”s Influence and the Level of Fraud Indicators on Auditors’Fraud Judgments and Actions. Behavioral Research in Accounting,25(2),45-69. https ://doi.org/10.2308/bria-50468
Cohen, S., & Leventis, S. (2013). An Empirical Investigation of Audit Pricing in the Public Sektor : The Case of Greek LGOs. Financial Accountability & Management, 29(1),74-98. https://doi.org/10.1111/faam.12003
Dee, C.C., Durtschi,C., & Mindak,M.P. (2014). Grand Teton Candy Company: Connecting the Dots in a Fraud Investigation. Issues in Accounting Education, 29 (3), 446-458. https://doi.org/10.2308/iace-50763
Dickins, D., & Reisch, J. T. (2012). Enhancing Auditors ‘Ability to Identify Opportunities to Commit Fraid: Instructional Resource Cases. Issues in Accounting Education,27(4),1153-1169. https://doi.org/10.2308/iace-50178
Dilla, W. N. (2013). Can Avatars Fight Fraud? How Virtual Business Environments Facilitate and Learning More About Fraud Investigation and Prevention. Journal of Information System,27(2),127-130.https://doi.org/10.2308/isys-10371
Dilla, W. N., Harrison, A.J., Mennecke, B. E., & Janvi, D. J. (2013). The Assets Are Virtual but the Behavior Is Real: An Analysis of Fraud in Virtual Worlds and Its Implication for the Real World. Journal of Information Systems, 27(2), 131-158. https://doi.org/10.2308/isys-50572
Ghozali, Imam 2016, Aplikasi Analisis Multivariate Dengan Program IBM SPSS 21, Edisi Ketujuh, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Halbouni, S. S. (2015). The Role of Auditors in Preventing, Detecting, and Report Emirates (UAE). International Journal of Auditing, 19(2),117-130. https://doi.org/10.1111/ijau.12040
Hammersley, J.S., Bamber, E.M., & Carpenter, T. D. (2010). The Influence of Documentation Specificity and Priming on Auditors ‘Fraud Risk Assessions and Evidence Evaluation Decisions. The Accounting Review, 85(2),547-571. https://doi.org/10.2308/accr.2010.85.2.547
Harian Lampung Pos, 2005, Laporan Keuangan 'entry point auditor', diakses dari http://www.lampusngpost.com.
Holm, C., & Thinggaard, F. (2016). Paying for Joint or Single Audits? The Importance of Auditor Pairings and Differences in Technology Efficiency. International Journal of Auditing, 20(1), 1-16. http://doi.org/10.1111/ijau.12050
Indonesia, 1981, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981¸ Jakarta, Lembaran Negara Republik Indonesia.
Indonesia, 1998, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Jakarta, Lembaran Negara Republik Indonesia.
Indonesia, 1999, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Jakarta, Lembaran Negara Republik Indonesia.
Indonesia, 2001, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Lembaran Negara Republik Indonesia.
Indonesia, 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, Jakarta, Lembaran Negara Republik Indonesia.
Indonesia, 2004, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Jakarta, Lembaran Negara Republik Indonesia.
Indonesian Corupstion Watch, 2009, Data 40 kasus korupsi kakap yang belum dituntaskan Hendarman, diakses dari http://pukatkorupsi.org.
Kouakou, D., Boiral, O., & Gendron, Y. (2013). ISO Auditing and the Construction of Trust in Auditor Independence. Accounting,Auditing & Accountability Journal, 26(8), 1279-1305. https://doi.org/10.1108/AAAJ-03-2013-1264
Kern, S. M., & Weber,G.J. (2016). Implementing a” Real-World” Fraud Investigation Class: The Justice for Fraud Victims Project. Issues in Accounting Education, 31(3), 255-258. https://doi.org/10.2308/iace-51287
Jambi Independent online, 2009, Perlu Koordinasi Penegakan Tindak Pidana Korupsi, diakses dari http://www.jambi-independent.co.id.
Made Dudy Satyana dan Khusna, 2017, Mengungkap Korupsi Melalui Bukti Audit Menjadi Bukti Menurut Hukum,Jurnal Akuntansi Multiparadigma.
Muhammad Busrol Karim dan Usman Sastradipraja,2010, Peranan Audit Investigatif Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering), Universitas Widyatama,Skripsi.
Muhammad Fuat,2013, Kendala Penyidik Mengubah Bukti Audit Menjadi Bukti Hukum Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawas BPKP.
Narendra Aryo B, 2014, Laporan Audit Investigatif Sebagai Bukti Permulaan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi, Universitas Brawijaya, Skripsi.
Prinst, Darwan, 1998, Hukum Acara Pidana dalam Praktik, Jakarta, Djambatan.
Ratna Kusuma Dewi, 2009, Kekuatan Pembuktian Audit Investigasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sebagai Keterangan Ahli Terhadap Penanganan Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Korupsi Pimpinan DPRD Kota Surakarta), Universitas Sebelas Maret Surakarta, Skripsi.
Rufus, R.J. & Hahn,W. (2011). Mountain State Sporting Goods: A Case of Fraud? A Case Study in Fraud Examination. Issues in Accounting Education, 26 (1), 201-217. https://doi.org/10.2308/iace.2011.26.1.201
Shil, N.C. (2008). Accounting for Good Corporate Governance. Journal of Administration & Governance, 3(1),22-31
Standar Profesional Akuntan Publik.,2013. Standar Audit (SA) 500.Jakarta : Salemba Empat.
Tuanakotta, Theodorus M, 2007, Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif, Jakarta, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Tunggal, Amin Widjaja, 2001. Audit Kecurangan, Suatu Pengantar, Jakarta, Harvarindo.
Uminah Hakim,2014, Eksistensi Akuntansi Forensik Dalam Penyidikan dan Pembuktian Pidana Korupsi, Unnes Law Journal 3(1).
Yoon, K., Hoogduin, L., & Zhang,L. (2015). Big data as Complementary Audit Evidence. Accounting Horizons, 29(2), 431-438. https://doi.org/10.2308/acch-51076
Zerni, M., Haapamaki,E., Jarvinen, T.,& Niemi,L. (2012). Do Joint Audits Improve Audit Quality? Evidence from Voluntary Joint Audits. European Accounting Review, 21(4), 731-765. https://dx.doi.org/10.1080/09638180.2012.678599
Authors who publish in Portfolio: Jurnal Ekonomi, Bisnis, Manajemen, dan Akuntansi agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).